🥉 Contoh Artikel Hukum Pidana
Artkel Hukum Pidana. Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) Written by Dra. Yeni Huriyani, M.Hum. Written by Drs. Zafrullah Salim, MH.
Tindak pidana adalah suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu yang dilarang (atau melanggar keharusan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
Secara umum. Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat. 2. Secara khusus. Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan
Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Demikian jawaban dari kami tentang peran dan fungsi advokat, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai hukum pidana yang berlaku di Indonesia. KUHP atau dalam Bahasa Belanda disebut Wetboek van Strafrecht merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia dan terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Pembelaan diri tersebut harus memenuhi beberapa unsur seperti yang dikemukakan oleh Van Hamel, mencakup serangan dan pembelaan, agar dapat menjadi alasan pembenar. [1] P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta : PT Sinar Grafika, 2014), halaman 471. [2] Ibid ., halaman 473-474.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang (hukum pidana umum) dan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan dan
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. B. Tujuan Hukum Pidana. Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
Hukum di Indonesia sejatinya memiliki relevansi dengan gagasan negara. hukum yang tercantum dalam Pasal 1 a yat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan. bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang artin ya
SopIoO.
contoh artikel hukum pidana